Beranda » Properti » Cara Cek Legalitas Rumah dengan Mudah

Cara Cek Legalitas Rumah dengan Mudah

  • account_circle
  • calendar_month 24 March 2026
  • visibility 45
  • comment 0 komentar

Banyak orang terlalu sibuk memilih lokasi, desain, dan harga rumah, lalu malas memeriksa legalitasnya. Ini kesalahan besar. Rumah yang tampak murah bisa berubah menjadi beban kalau sertifikatnya bermasalah, status tanahnya tidak jelas, bangunannya belum berizin, atau masih terikat hak tanggungan. Dalam transaksi properti, legalitas bukan detail administratif. Legalitas adalah fondasi. Kalau fondasinya bermasalah, semua hal lain jadi tidak relevan.

Masalahnya, banyak pembeli merasa cek legalitas rumah itu rumit. Mereka membayangkan harus paham hukum pertanahan, hafal istilah teknis, atau bolak-balik kantor pertanahan. Padahal inti prosesnya lebih sederhana dari itu. Anda tidak perlu menjadi ahli hukum. Yang Anda butuhkan adalah urutan cek yang benar, tahu dokumen apa yang wajib diminta, tahu apa yang harus dicocokkan, dan tahu kapan harus melibatkan PPAT atau notaris.

Kalau Anda membeli rumah tanpa memeriksa legalitas dengan disiplin, Anda sedang berjudi dengan uang besar. Itu kenyataannya. Banyak orang baru sadar pentingnya legalitas setelah masalah muncul. Sertifikat ternyata tidak sesuai. Penjual ternyata bukan pihak yang berwenang. Tanah masih diagunkan. Bangunan ternyata tidak punya dokumen yang semestinya. Saat masalah sudah muncul, biaya dan stresnya jauh lebih besar daripada kalau Anda cek dari awal.

Artikel ini membahas cara cek legalitas rumah dengan mudah tetapi tetap benar. Bukan versi terlalu teoritis. Bukan juga versi asal tenang. Anda akan melihat dokumen inti yang harus diperiksa, cara cek sertifikat rumah, cara membedakan SHM dan HGB, cara melihat apakah rumah masih terikat utang, pentingnya PBG dan SLF, peran PPAT, red flags yang wajib diwaspadai, dan kesalahan paling umum yang bikin pembeli kecolongan. Kalau Anda mau beli rumah dengan kepala dingin, mulai dari sini.

Kenapa Legalitas Rumah Harus Dicek Sebelum Bicara Harga

Banyak pembeli memulai dari pertanyaan yang salah. Mereka bertanya, “Bisa nego berapa?” sebelum bertanya, “Rumah ini legal atau tidak?” Itu urutan berpikir yang lemah. Rumah legal yang sedikit lebih mahal masih bisa masuk akal. Rumah murah tapi bermasalah secara hukum bisa menghancurkan waktu, uang, dan tenaga Anda bertahun-tahun.

Legalitas yang rapi memberi tiga hal penting. Pertama, kepastian bahwa objek yang Anda beli memang sah. Kedua, kepastian bahwa penjual memang berwenang menjualnya. Ketiga, kepastian bahwa rumah bisa dialihkan, diagunkan, diwariskan, atau dijual kembali tanpa hambatan besar. Kalau satu saja dari tiga hal itu goyah, rumah tersebut belum aman untuk dibeli.

Kementerian ATR/BPN sendiri menekankan bahwa pengecekan sertifikat wajib dilakukan untuk memastikan keabsahan sertifikat, status hukum tanah, dan kesesuaiannya dengan data di Kantor Pertanahan. ATR/BPN juga berkali-kali mengingatkan masyarakat untuk memeriksa keabsahan dokumen melalui Kantor Pertanahan atau aplikasi resmi seperti Sentuh Tanahku agar tidak menjadi korban penipuan transaksi tanah dan rumah.

Jadi, kalau Anda masih menganggap legalitas itu urusan belakangan, Anda sedang memulai pembelian rumah dengan pola pikir yang salah.

Dokumen Inti yang Wajib Anda Minta Sejak Awal

Cara paling mudah untuk memeriksa legalitas rumah adalah meminta dokumennya sejak awal. Jangan tunggu setelah booking fee. Jangan tunggu setelah jatuh cinta pada rumahnya. Semakin cepat Anda melihat dokumen, semakin cepat Anda tahu apakah rumah itu layak dilanjutkan atau sebaiknya ditinggalkan.

Dokumen paling dasar adalah sertifikat hak atas tanah. Dari sini Anda bisa mulai membaca status haknya, nama pemegang hak, dan data pokok bidang tanah. Lalu minta juga identitas penjual, PBB terbaru, dokumen bangunan seperti PBG atau dokumen lama yang masih relevan, serta dokumen pendukung lain bila rumah pernah dibeli lewat KPR atau pernah diwariskan.

Kalau rumah yang Anda incar adalah rumah second, minta juga bukti pelunasan bila dulu dibeli dengan kredit, dan cek apakah ada dokumen roya atau penghapusan hak tanggungan. Untuk rumah baru, Anda harus lebih disiplin meminta dokumen legal proyek dan status pengembang. Jangan terlalu percaya pada brosur atau ucapan marketing.

Semakin cepat Anda pegang dokumen, semakin sedikit ruang bagi penjual untuk bermain dengan cerita. Rumah yang legal biasanya tidak takut diperiksa. Rumah yang bermasalah sering mulai menghindar justru saat Anda minta dokumen secara detail.

Langkah Pertama, Pahami Dulu Jenis Hak Tanahnya

Anda tidak bisa cek legalitas rumah dengan benar kalau bahkan tidak paham status hak atas tanah yang mendasarinya. Dua status yang paling sering ditemui untuk rumah adalah SHM dan HGB. Keduanya berbeda. Dan perbedaan ini penting.

ATR/BPN menjelaskan bahwa SHM memberi kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sedangkan HGB memberi hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah untuk jangka waktu tertentu. Untuk HGB, jangka waktu awal umumnya maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun sesuai ketentuan.

Kenapa ini penting? Karena pembeli yang tidak paham status hak sering terlalu santai saat melihat rumah. Mereka merasa semua sertifikat sama. Padahal tidak. Rumah dengan SHM dan rumah dengan HGB bisa memberi implikasi yang berbeda terhadap jangka waktu hak, pembiayaan, dan keputusan jangka panjang.

Ini bukan berarti HGB otomatis buruk. Itu juga pikiran malas. Banyak rumah dan kawasan bagus berdiri di atas HGB. Yang penting adalah Anda tahu statusnya sejak awal, tahu masa berlakunya bila relevan, dan tahu apa konsekuensinya. Jangan membeli rumah lalu baru bertanya soal status tanah setelah proses sudah terlalu jauh.

See also  Daftar Cluster Favorit di Gading Serpong 2026

Langkah Kedua, Cek Keaslian Sertifikat Rumah

Setelah tahu jenis haknya, langkah berikutnya adalah cek keaslian sertifikat. Ini bukan formalitas. Sertifikat palsu, ganda, atau datanya tidak cocok dengan catatan resmi adalah salah satu sumber masalah paling mahal dalam transaksi properti.

ATR/BPN menyediakan beberapa jalur resmi untuk pengecekan. Untuk sertifikat elektronik, pengecekan keabsahan dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memindai QR code atau barcode, dan pada perkembangan terbaru ATR/BPN juga menyebut pemegang sertipikat elektronik bisa mengecek dengan scan barcode atau memasukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) di aplikasi tersebut.

Untuk sertifikat analog atau lama, FAQ ATR/BPN menyebut pengecekan keaslian bisa dilakukan dengan datang ke Kantor Pertanahan lokasi bidang tanah dengan membawa sertifikat asli dan formulir permohonan. Jadi kalau penjual hanya mau memberi foto buram lalu menolak menunjukkan dokumen asli, anggap itu sinyal bahaya.

Jangan membuat kesalahan klasik seperti ini. Jangan merasa tenang hanya karena Anda sudah melihat kertas sertifikat. Yang Anda butuhkan bukan melihat kertasnya. Yang Anda butuhkan adalah memastikan dokumen itu sah dan cocok dengan data resmi.

Langkah Ketiga, Cek Bidang Tanahnya, Bukan Hanya Sertifikatnya

Banyak pembeli berhenti setelah melihat sertifikat. Ini belum cukup. Anda juga harus memeriksa bidang tanahnya. Sertifikat bisa terlihat rapi, tetapi kalau objek di lapangan tidak sesuai dengan data bidang, Anda tetap berisiko.

ATR/BPN menjelaskan bahwa pengecekan bidang tanah yang sudah bersertipikat dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu layanan untuk mencari bidang. Fitur ini berguna untuk memastikan data bidang tanah sudah terdaftar dan mengurangi risiko membeli objek yang datanya tidak sinkron.

Di lapangan, Anda juga harus mencocokkan batas-batas fisik rumah dengan data yang ada. Jangan malas melihat langsung apakah patok, pagar, dinding, dan luas yang terlihat masuk akal terhadap dokumen. Sertifikat yang sah tetap bisa memicu masalah kalau objek yang ditunjukkan penjual ternyata melebar ke bidang lain, melanggar batas, atau berbeda dari dokumen.

Kalau Anda malas di tahap ini, Anda membuka peluang untuk membeli rumah yang “secara kertas ada, secara lapangan masalah.”

Langkah Keempat, Pastikan Nama Pemilik dan Penjual Sesuai

Ini terlihat dasar, tetapi justru sering disepelekan. Nama yang tercantum di sertifikat harus sesuai dengan pihak yang menjual atau pihak yang secara sah diberi kuasa untuk menjual. Kalau tidak sesuai, berhenti dulu. Jangan lanjut dengan logika “nanti juga bisa diurus.”

Kalau penjual adalah ahli waris, status warisnya harus jelas. Kalau penjual bertindak atas nama orang lain, kuasanya harus sah dan relevan. Kalau sertifikat masih atas nama lama tetapi rumah katanya sudah berpindah tangan beberapa kali, Anda harus ekstra hati-hati. Semakin banyak lapisan cerita, semakin tinggi potensi masalah.

Di sini pembeli sering jatuh karena terlalu percaya pada relasi. “Ini rumah teman.” “Ini rumah saudara.” “Ini rumah kenalan lama.” Jangan tertipu kedekatan sosial. Legalitas tidak tunduk pada rasa sungkan. Nama di sertifikat, identitas penjual, dan kewenangan menjual harus cocok. Titik.

Langkah Kelima, Libatkan PPAT Sejak Dini, Bukan Saat Sudah Terlanjur

Salah satu cara paling aman untuk cek legalitas rumah adalah melibatkan PPAT sejak awal, bukan setelah Anda terlalu jauh secara emosional. Banyak orang datang ke PPAT hanya untuk tanda tangan akhir. Itu telat.

ATR/BPN menjelaskan bahwa sebelum membuat Akta Jual Beli, PPAT wajib melakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan kabupaten atau kota mengenai keabsahan sertifikat hak atas tanah yang akan dialihkan. ATR/BPN juga menegaskan bahwa akta PPAT bertujuan memberi kepastian dan perlindungan hukum dalam transaksi jual beli tanah dan rumah.

Artinya apa? Artinya PPAT bukan sekadar tukang stempel. PPAT adalah filter hukum yang sangat penting. Kalau Anda mencoba menghemat dengan tidak melibatkan PPAT atau menunda pemeriksaan resmi, Anda sedang mengambil risiko yang seharusnya tidak perlu.

Kalau Anda serius membeli rumah, gunakan PPAT yang teliti. Bukan yang paling cepat. Bukan yang paling murah. Dalam transaksi rumah, ketelitian jauh lebih berharga daripada kecepatan palsu.

Langkah Keenam, Cek Apakah Rumah Masih Terikat Hak Tanggungan

Ini salah satu jebakan terbesar saat membeli rumah second. Banyak rumah pernah dibeli dengan KPR. Itu normal. Yang tidak normal adalah rumah dijual tanpa kejelasan apakah hak tanggungannya sudah dihapus atau belum.

ATR/BPN menjelaskan bahwa roya adalah proses resmi penghapusan hak tanggungan dari sertifikat tanah dan buku tanah setelah utang kredit rumah lunas. ATR/BPN juga menegaskan bahwa untuk hak tanggungan elektronik, proses roya bisa dilakukan melalui bank terkait, sementara untuk yang reguler ada dokumen pendukung seperti surat roya atau keterangan lunas dari bank.

Kalau penjual bilang rumahnya dulu KPR tetapi sudah lunas, Anda harus minta buktinya. Jangan puas dengan jawaban lisan. Cek apakah ada roya atau dokumen pelunasan yang relevan. Rumah yang masih terikat hak tanggungan belum bersih secara legal untuk dipindahkan dengan aman.

See also  Rumah Dekat UMN BSD untuk Mahasiswa

Ini bukan urusan kecil. Banyak pembeli terlalu santai karena mengira “yang penting rumahnya ada.” Padahal kalau catatan tanggungan belum bersih, masalahnya akan ikut pindah ke Anda.

Langkah Ketujuh, Cek Dokumen Bangunannya, Bukan Tanahnya Saja

Kesalahan sangat umum adalah merasa cukup setelah tanah dan sertifikat aman. Padahal rumah bukan cuma tanah. Anda juga membeli bangunan. Bangunan harus punya dasar legal yang jelas.

Saat ini, layanan resmi Kementerian Pekerjaan Umum melalui SIMBG digunakan untuk proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sumber resmi pemerintah juga menegaskan bahwa PBG adalah pengganti IMB. Artinya, untuk rumah yang dibangun atau diproses pada rezim aturan sekarang, Anda perlu memperhatikan keberadaan PBG dan, bila relevan, SLF.

Banyak pembeli mengabaikan dokumen bangunan karena merasa “yang penting sertifikat tanah aman.” Ini salah. Tanah bisa legal, tetapi bangunan di atasnya belum tentu tertib secara administratif. Untuk rumah lama, Anda mungkin masih bertemu dokumen IMB lama. Untuk rumah baru, fokusnya bergeser ke PBG dan SLF sesuai konteksnya.

Intinya sederhana. Jangan cuma cek tanahnya. Cek juga legalitas bangunannya. Kalau rumah dibangun, direnovasi besar, atau dipasarkan sebagai rumah baru, Anda harus tahu dasar izinnya apa.

Langkah Kedelapan, Cocokkan Dokumen dengan Kondisi Fisik Rumah

Ini titik yang paling sering ditinggalkan karena butuh disiplin. Banyak orang hanya melihat rumahnya, lalu melihat dokumennya, tetapi tidak pernah benar-benar mencocokkan keduanya. Padahal masalah justru sering muncul di celah itu.

Contohnya begini. Sertifikat menyebut luas tertentu, tapi bentuk pagar dan bangunan terasa janggal. Atau rumah ternyata sudah diperluas jauh dari bentuk awalnya. Atau ada bangunan tambahan di belakang dan samping yang tidak jelas statusnya. Kalau Anda tidak mengecek ini, Anda sedang membeli potensi masalah.

Rumah yang terlihat “lebih besar dan lebih bagus” tidak selalu lebih aman. Kadang justru bangunan tambahan itulah yang harus dicurigai. Anda harus tanya, ini dibangun kapan, dasarnya apa, dan apakah selaras dengan dokumen yang ada. Jangan cuma kagum pada hasil akhirnya. Kualitas legal lebih penting daripada impresi visual.

Langkah Kesembilan, Cek Riwayat Pajak dan Administrasi Dasar

Pembeli sering terlalu fokus pada sertifikat dan lupa urusan administratif rutin seperti PBB. Padahal ini juga penting. Rumah yang tunggakan pajaknya berantakan bisa menjadi beban lanjutan saat proses dibawa ke tahap berikutnya.

Anda tidak perlu menjadikan PBB sebagai satu-satunya alat cek legalitas. Tapi Anda tetap harus melihat konsistensinya. Nama, alamat objek, tahun pembayaran, dan kesesuaian data dasar harus masuk akal. Kalau dokumen-dokumen administratif kecil saja berantakan, Anda harus curiga bagaimana penjual merawat legalitas yang lebih besar.

Pola yang harus Anda pegang sederhana. Rumah yang legal dan tertib biasanya juga relatif tertib dalam urusan dasar. Rumah yang dokumennya berlapis masalah sering memberi sinyal dari hal-hal kecil.

Langkah Kesepuluh, Jangan Percaya Online Saja

Ini penting. Banyak orang merasa cukup aman setelah cek aplikasi. Padahal pengecekan legalitas rumah yang sehat tidak boleh bergantung pada satu jalur saja. Online membantu. Sangat membantu. Tapi tidak menggantikan pemeriksaan dokumen asli, pemeriksaan lapangan, dan verifikasi formal bila transaksi sudah serius.

Sentuh Tanahku dan kanal resmi ATR/BPN memberi kemudahan penting untuk cek bidang tanah, sertipikat elektronik, dan validasi awal. Itu bagus. Tapi rumah tetap harus diperiksa secara fisik dan administrasi dengan disiplin. PPAT tetap harus dilibatkan. Penjual tetap harus menunjukkan dokumen asli. Dan kalau ada keraguan, Kantor Pertanahan tetap harus menjadi rujukan.

Pembeli yang terlalu percaya pada satu screenshot, satu scan QR, atau satu penjelasan agen biasanya adalah pembeli yang paling mudah dikelabui. Legalitas rumah yang aman dibangun dari verifikasi berlapis, bukan dari rasa nyaman yang terlalu cepat.

Red Flags yang Harus Membuat Anda Langsung Waspada

Ada beberapa tanda yang harus langsung membuat Anda lebih keras. Pertama, penjual tidak mau menunjukkan dokumen asli. Kedua, nama penjual dan nama di sertifikat tidak nyambung tetapi penjelasannya kabur. Ketiga, penjual bilang rumah dulu KPR tetapi tidak punya bukti roya atau pelunasan. Keempat, bangunan terlihat jauh berbeda dari cerita dan dokumen yang ditunjukkan. Kelima, penjual terlalu menekan Anda untuk cepat transfer booking tanpa memberi ruang pemeriksaan.

ATR/BPN sendiri mengingatkan bahwa penipuan jual beli tanah sering dilakukan dengan dokumen palsu kepada pembeli yang tidak teliti memeriksa keabsahan dokumen. Kalau Anda melihat red flags seperti itu, jangan menenangkan diri dengan kalimat “semoga aman.” Rumah tidak dibeli dengan semoga. Rumah dibeli dengan bukti.

Kalau tanda-tanda ini muncul, langkah paling waras adalah berhenti, bukan memaksa lanjut.

Kesalahan Paling Umum Saat Cek Legalitas Rumah

Kesalahan pertama adalah cek legalitas setelah jatuh hati pada rumah. Ini membuat penilaian Anda bias. Kesalahan kedua adalah hanya meminta foto dokumen, bukan melihat yang asli. Kesalahan ketiga adalah tidak membedakan sertifikat tanah dan izin bangunan. Kesalahan keempat adalah menganggap PPAT hanya formalitas. Kesalahan kelima adalah malas datang ke lapangan dan malas mencocokkan dokumen dengan kondisi rumah.

See also  Apa Itu Site Plan dalam Properti?

Kesalahan keenam adalah terlalu percaya pada status “rumah teman” atau “rumah kenalan.” Ini sangat sering terjadi dan sangat berbahaya. Legalitas tidak tunduk pada hubungan sosial. Kesalahan ketujuh adalah tidak bertanya apakah rumah pernah diagunkan. Banyak rumah second bermasalah justru di titik ini.

Semua kesalahan ini punya pola yang sama. Pembeli ingin cepat selesai. Padahal dalam urusan legalitas rumah, cepat tanpa teliti adalah cara tercepat menuju masalah.

Checklist Praktis Sebelum Anda Serius Membeli

Sebelum transfer booking atau masuk ke tahap yang lebih serius, pakai checklist sederhana ini. Pastikan Anda sudah melihat sertifikat asli atau data resminya. Pastikan Anda tahu status haknya SHM atau HGB. Pastikan nama pemilik dan penjual cocok. Pastikan tidak ada hak tanggungan yang belum dibereskan. Pastikan dasar legal bangunannya jelas. Pastikan PPAT dilibatkan untuk pemeriksaan formal. Pastikan data lapangan cocok dengan dokumen. Pastikan penjual tidak menghindari pertanyaan detail.

Kalau satu saja dari poin itu belum jelas, jangan paksa lanjut. Rumah bukan lomba cepat. Rumah adalah keputusan finansial dan hukum jangka panjang. Lebih baik kehilangan satu unit daripada mewarisi masalah bertahun-tahun.

Kapan Harus Pakai Bantuan Profesional Tambahan

Untuk transaksi rumah standar, PPAT dan notaris yang teliti sering sudah cukup. Tapi kalau ada kondisi khusus, Anda harus siap memakai bantuan tambahan. Misalnya rumah warisan dengan ahli waris banyak. Rumah dengan riwayat sengketa. Rumah dengan dokumen yang pernah berubah-ubah. Rumah dengan perbedaan mencolok antara bangunan dan dokumen. Atau rumah dengan status tanah yang lebih kompleks dari sekadar SHM biasa.

Banyak pembeli terlalu pelit di tahap ini. Mereka merasa bantuan profesional tambahan hanya membuang uang. Ini logika yang sempit. Dalam transaksi rumah, biaya pemeriksaan awal sering jauh lebih murah daripada biaya memperbaiki masalah setelah uang terlanjur keluar.

Kalau Anda merasa ada sesuatu yang tidak bersih, jangan paksa diri menjadi detektif amatir. Gunakan orang yang memang paham.

Kesimpulan

Cara cek legalitas rumah dengan mudah sebenarnya bukan soal menemukan satu trik cepat. Intinya ada pada disiplin. Minta dokumen sejak awal. Pahami status hak tanahnya. Cek keaslian sertifikat. Cek bidang tanahnya. Pastikan penjual memang berwenang. Libatkan PPAT. Pastikan rumah bebas dari hak tanggungan yang belum dibereskan. Cek PBG atau dasar legal bangunannya. Cocokkan dokumen dengan kondisi fisik. Dan jangan pernah percaya pada rasa aman yang datang terlalu cepat.

Kalau Anda malas di tahap legalitas, Anda sedang menaruh uang besar pada keputusan yang kabur. Itu bodoh. Rumah yang benar bukan rumah yang paling menarik fotonya, tetapi rumah yang legalitasnya tetap bersih setelah semua lapisan diperiksa. Di situlah transaksi aman dimulai.

Jangan beli rumah dengan semangat lebih besar daripada verifikasi. Semangat bisa menipu. Dokumen tidak.

FAQ Cara Cek Legalitas Rumah dengan Mudah

1. Apa dokumen paling penting saat cek legalitas rumah?

Dokumen paling penting adalah sertifikat hak atas tanah, identitas pemilik, dokumen bangunan seperti PBG atau dokumen lama yang relevan, serta bukti roya jika rumah pernah dibeli dengan KPR.

2. Bagaimana cara cek keaslian sertifikat rumah?

Untuk sertifikat elektronik, Anda bisa cek melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan scan QR code, barcode, atau memasukkan NIB. Untuk sertifikat analog, pengecekan dapat dilakukan di Kantor Pertanahan dengan membawa sertifikat asli.

3. Apa bedanya SHM dan HGB saat beli rumah?

SHM memberi kepemilikan penuh tanpa batas waktu, sedangkan HGB memberi hak mendirikan bangunan di atas tanah untuk jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

4. Apakah cukup cek legalitas rumah lewat aplikasi online?

Tidak cukup. Aplikasi resmi sangat membantu untuk validasi awal, tetapi Anda tetap perlu memeriksa dokumen asli, kondisi fisik rumah, dan melibatkan PPAT untuk pemeriksaan formal sebelum AJB.

5. Kenapa PPAT penting dalam transaksi rumah?

Karena sebelum AJB dibuat, PPAT wajib memeriksa keabsahan sertifikat ke Kantor Pertanahan. Akta PPAT juga berfungsi memberi kepastian dan perlindungan hukum dalam transaksi.

6. Apa itu roya dan kenapa harus dicek?

Roya adalah penghapusan hak tanggungan dari sertifikat dan buku tanah setelah utang KPR lunas. Kalau rumah pernah diagunkan, Anda harus memastikan roya sudah selesai agar status hukumnya bersih.

7. Apakah IMB masih dipakai saat cek legalitas rumah?

Untuk rezim layanan saat ini, pemerintah menggunakan PBG dan SLF melalui SIMBG, dan PBG menjadi pengganti IMB. Untuk rumah lama, Anda bisa tetap menemukan IMB lama sebagai bagian dari riwayat dokumen.

8. Kapan sebaiknya saya berhenti melanjutkan pembelian rumah?

Berhenti kalau penjual tidak transparan, dokumen asli tidak ditunjukkan, nama di sertifikat tidak jelas kaitannya dengan penjual, status hak tanggungan belum bersih, atau data fisik rumah tidak cocok dengan dokumen.

Kalau Anda ingin proses pencarian rumah yang lebih aman sejak awal dan tidak mau membuang waktu pada listing yang legalitasnya meragukan, gunakan bantuan agen properti tangerang untuk menyaring pilihan yang lebih layak, lebih jelas dokumennya, dan lebih masuk akal untuk dilanjutkan.

Bagikan
commentKomentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

support_agent Kontak Agen

Agen kami siap membantu Anda mendapatkan properti idaman Anda!

Eva Susanti

Eva Susanti

Head Marketing

left_panel_open
expand_less
Whatsapp Kami