Beranda » Properti » Biaya Notaris dalam Transaksi Properti

Biaya Notaris dalam Transaksi Properti

  • account_circle
  • calendar_month 4 January 2026
  • visibility 7
  • comment 0 komentar

Saat membeli rumah, tanah, atau ruko, banyak orang fokus pada harga properti saja. Padahal, ada biaya legal yang juga perlu disiapkan sejak awal. Dalam praktiknya, istilah biaya notaris dalam transaksi properti sering dipakai untuk menyebut seluruh biaya pengurusan dokumen. Faktanya, komponen ini bisa terdiri dari honorarium notaris, honorarium PPAT, biaya layanan pertanahan, dan pajak yang terkait dengan jual beli.

Apa yang Dimaksud Biaya Notaris dalam Transaksi Properti?

Secara umum, masyarakat menyebut semua biaya pengurusan legal transaksi sebagai biaya notaris. Namun secara hukum, notaris dan PPAT punya kewenangan yang berbeda. Untuk akta kenotariatan, honorarium notaris diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Sementara untuk akta pertanahan seperti AJB, uang jasa PPAT atas pembuatan akta dibatasi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.

Rincian Biaya Notaris dalam Transaksi Properti

1. Honorarium notaris

Honorarium notaris pada dasarnya mengikuti nilai ekonomis objek akta. Ketentuannya, untuk objek sampai Rp100 juta honorarium paling besar 2,5%. Untuk objek di atas Rp100 juta sampai Rp1 miliar, honorarium paling besar 1,5%. Untuk objek di atas Rp1 miliar, honorarium didasarkan pada kesepakatan para pihak, tetapi tidak boleh melebihi 1% dari objek yang dibuatkan aktanya. Untuk nilai sosiologis, honorarium paling besar Rp5 juta. Ini berarti tidak semua transaksi punya angka biaya yang sama.

2. Honorarium PPAT untuk AJB dan akta pertanahan

Dalam jual beli properti, komponen yang paling sering muncul justru berasal dari PPAT. Ini berlaku untuk pembuatan Akta Jual Beli dan akta pertanahan lain yang terkait. Aturannya jelas, uang jasa PPAT dan PPAT sementara atas biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tertulis di dalam akta. Karena itu, saat Anda meminta rincian biaya, penting untuk memisahkan honorarium notaris dan honorarium PPAT.

See also  Rumah Tanpa IMB Apakah Bisa Dijual? Ini Jawaban Hukum dan Risikonya

3. Biaya pengecekan sertifikat

Sebelum transaksi ditutup, sertifikat biasanya dicek lebih dulu untuk memastikan data pertanahan sesuai dan tidak bermasalah. Dalam tarif PNBP pertanahan, biaya pengecekan sertifikat tercantum sebesar Rp50.000 per sertifikat. Biaya ini kecil, tetapi sangat penting karena menjadi bagian dari proses due diligence awal.

4. Biaya balik nama sertifikat

Setelah jual beli selesai, pembeli biasanya melanjutkan ke proses balik nama. Biaya ini bukan honorarium notaris murni, tetapi sering dimasukkan ke dalam total biaya pengurusan. Salah satu penjelasan resmi ATR/BPN daerah menyebut biaya PNBP balik nama dihitung dengan rumus nilai tanah dibagi 1.000, lalu dikalikan 1%, kemudian ditambah Rp50.000. Besaran akhirnya tergantung nilai tanah yang tercatat.

5. Biaya hak tanggungan jika pembelian memakai KPR

Jika properti dibeli dengan KPR, biasanya ada proses pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dan pendaftaran hak tanggungan. ATR/BPN menjelaskan bahwa alur pengajuan hak tanggungan dilakukan melalui kantor PPAT. Layanan pendaftaran hak tanggungan juga termasuk jenis layanan yang dikenai PNBP. Artinya, transaksi KPR biasanya membuat total biaya legal lebih tinggi dibanding pembelian tunai.

6. Pajak yang sering ikut dihitung dalam paket biaya notaris

Banyak orang mengira semua pajak dibayar pembeli lewat notaris. Padahal, pembagiannya berbeda. Pembeli pada umumnya menanggung BPHTB, dengan tarif maksimal 5% dari dasar pengenaan setelah dikurangi NPOPTKP sesuai aturan daerah. Sementara penjual pada umumnya menanggung PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan tarif umum yang berlaku adalah 2,5% dari nilai pengalihan. Dalam praktik lapangan, dua pajak ini sering ikut dihitung bersamaan dengan biaya pengurusan notaris atau PPAT, meski secara substansi bukan honorarium notaris.

See also  Kesalahan yang Bisa Membuat Anda Kehilangan Properti

Kenapa Biaya Notaris Properti Bisa Berbeda?

Biaya notaris dalam transaksi properti bisa berbeda karena jenis transaksi juga berbeda. Jual beli rumah second, rumah developer, tanah kavling, hibah, dan KPR tidak memakai paket dokumen yang sama. Nilai transaksi juga memengaruhi honorarium notaris. Selain itu, ada komponen yang sifatnya pajak daerah dan PNBP pertanahan, sehingga besarannya tidak selalu seragam di setiap lokasi.

Cara Menghitung Estimasi Biaya dengan Lebih Aman

Agar tidak kaget saat closing, minta rincian biaya tertulis sejak awal. Pisahkan antara honorarium notaris, honorarium PPAT, biaya cek sertifikat, biaya balik nama, biaya hak tanggungan jika KPR, BPHTB, dan PPh penjual. Dengan cara ini, Anda bisa melihat mana biaya jasa dan mana kewajiban pajak. Langkah ini juga membantu Anda membandingkan penawaran pengurusan secara lebih objektif.

FAQ

1. Apakah biaya notaris dan biaya PPAT itu sama?
Tidak selalu sama. Dalam praktik, orang sering menyebut semua biaya legal sebagai biaya notaris. Padahal honorarium notaris dan honorarium PPAT punya dasar aturan yang berbeda. Honorarium PPAT untuk pembuatan akta pertanahan dibatasi maksimal 1% dari harga transaksi dalam akta.

2. Apakah BPHTB termasuk biaya notaris?
Secara hukum, BPHTB bukan honorarium notaris. BPHTB adalah pajak yang umumnya menjadi kewajiban pembeli. Namun dalam praktik, biaya ini sering masuk ke total dana yang disiapkan saat pengurusan transaksi.

3. Siapa yang membayar PPh Final dalam jual beli properti?
Secara umum, PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibayar oleh penjual. Tarif umum yang berlaku adalah 2,5% dari nilai pengalihan.

4. Berapa biaya cek sertifikat tanah?
Dalam tarif PNBP pertanahan, biaya pengecekan sertifikat tercantum sebesar Rp50.000 per sertifikat.

See also  Rumah Minimalis Alam Sutera Harga Terjangkau

5. Apakah pembelian rumah dengan KPR membuat biaya notaris lebih besar?
Biasanya iya. Pembelian dengan KPR umumnya menambah proses akta dan pendaftaran hak tanggungan melalui PPAT, sehingga ada biaya legal dan PNBP tambahan dibanding pembelian tunai.

Memahami biaya notaris dalam transaksi properti akan membantu Anda menyiapkan anggaran dengan lebih tepat dan menghindari salah hitung saat proses jual beli berjalan. Jika Anda butuh pendamping yang paham urusan legal, pajak, dan proses pembelian properti dari awal sampai selesai, kunjungi Agen property Tangerang.

Bagikan
commentKomentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

support_agent Kontak Agen

Agen kami siap membantu Anda mendapatkan properti idaman Anda!

Eva Susanti

Eva Susanti

Head Marketing

left_panel_open
expand_less
Whatsapp Kami