Propertynesia adalah agensi properti terbaik dan terpercaya di Tangerang, menyediakan layanan jual, beli, dan investasi properti dengan profesionalisme tinggi, jaringan luas, serta pendampingan transaksi aman.
Risiko Membeli Tanah Girik yang Belum Bersertifikat: Wajib Tahu
- account_circle admin
- calendar_month 24 March 2026
- visibility 40
- comment 0 komentar
Risiko Membeli Tanah Girik yang Belum Bersertifikat
Membeli tanah girik sering terlihat menarik karena harganya kadang lebih rendah, lokasinya sudah lama dikuasai keluarga tertentu, dan penjual biasanya meyakinkan calon pembeli bahwa “tanah ini aman, tinggal disertifikatkan saja.” Justru di titik itulah banyak orang lengah. Tanah girik memang masih banyak ditemukan di lapangan, tetapi secara hukum posisinya tidak sama dengan tanah yang sudah bersertipikat. Kementerian ATR/BPN berulang kali menjelaskan bahwa girik dan bukti hak lama sejenis bukan sertifikat resmi dan bukan bukti kepemilikan penuh yang langsung setara dengan sertipikat; dokumen seperti ini diposisikan sebagai bukti hak lama atau petunjuk awal untuk proses pendaftaran tanah.
Karena itu, risiko membeli tanah girik yang belum bersertifikat bukan hanya soal “belum sempat diurus.” Risiko utamanya ada pada ketidakpastian status hukum, potensi klaim dari pihak lain, ketidakjelasan riwayat perolehan, batas tanah yang belum kuat secara administrasi, serta kemungkinan Anda sebagai pembeli harus menanggung sendiri proses pendaftaran pertama kali yang ternyata tidak sesederhana cerita penjual. Di sisi lain, ATR/BPN juga menegaskan bahwa tanah girik yang belum bersertipikat tidak otomatis diambil negara pada 2026; jadi masalah utamanya bukan penyitaan otomatis, melainkan lemahnya posisi pembuktian dan urgensi untuk segera mendaftarkan tanah tersebut.
Kalau dilihat dari regulasinya, PP No. 24 Tahun 1997 masih membuka ruang bahwa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut untuk keperluan pendaftaran. Namun setelah lahirnya PP No. 18 Tahun 2021, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat milik perorangan diwajibkan didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak berlakunya PP itu. Inilah sebabnya mengapa girik masih relevan sebagai pintu masuk pendaftaran, tetapi tidak bijak diperlakukan sebagai pengganti sertipikat.
Artikel ini membahas secara utuh risiko membeli tanah girik yang belum bersertifikat, apa sebenarnya kedudukan girik, mengapa banyak transaksi di level praktik terasa “aman” padahal secara hukum belum kokoh, serta langkah-langkah yang wajib dilakukan sebelum Anda menyerahkan uang. Tujuannya bukan menakut-nakuti, melainkan membantu Anda membaca risiko secara jernih agar tidak membeli tanah dengan modal percaya cerita saja.
Apa Itu Tanah Girik dan Kenapa Masih Banyak Diperjualbelikan
Girik adalah istilah yang masih sangat hidup di masyarakat, terutama di wilayah yang riwayat pertanahannya panjang dan belum seluruhnya terdigitalisasi atau tersertifikasi. Dari penjelasan resmi ATR/BPN, girik pada dasarnya merupakan dokumen lama yang berkaitan dengan tanah bekas milik adat dan dalam praktik sering dipahami sebagai bukti pembayaran pajak atau bukti administratif lama atas penguasaan tanah, bukan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan Kantor Pertanahan. Sejumlah publikasi ATR/BPN bahkan secara eksplisit menyebut girik bukan bukti kepemilikan tanah yang kuat seperti sertipikat.
Walaupun begitu, tanah girik masih banyak diperjualbelikan karena beberapa alasan praktis. Pertama, tanah seperti ini sering berada di kawasan lama, warisan keluarga, atau lahan yang sejak dulu dikuasai turun-temurun tanpa pernah didaftarkan secara lengkap. Kedua, penjual merasa cukup percaya diri karena tanah itu secara fisik memang mereka kuasai. Ketiga, pembeli tergoda karena harga awal bisa terasa lebih murah dibanding tanah yang sudah bersertipikat. Keempat, masih banyak orang yang berasumsi bahwa proses sertifikasi nanti hanyalah formalitas administratif biasa. Padahal asumsi keempat inilah yang paling berbahaya, karena pendaftaran pertama kali justru merupakan tahap pembuktian yang paling penting.
Dalam konteks pendaftaran tanah, ATR/BPN masih menerima girik, letter C, dan bukti hak lama lain sebagai dasar awal untuk proses pendaftaran, termasuk dalam PTSL dan permohonan pendaftaran pertama kali. Beberapa publikasi resmi kantor pertanahan menyebut bukti surat tanah seperti letter C, akta jual beli, girik, atau surat keterangan desa masih bisa dilampirkan dalam proses tersebut. Tetapi penting dipahami: bisa dipakai untuk mendaftar bukan berarti otomatis sudah cukup untuk membuktikan hak secara final di hadapan semua keadaan. Ia tetap harus diverifikasi, dicocokkan dengan riwayat, batas, saksi, penguasaan fisik, dan status tanahnya.
Jadi, posisi girik itu berada di wilayah transisi. Ia bukan dokumen yang sama sekali tidak bernilai, tetapi juga bukan dokumen yang aman diperlakukan seolah-olah setara dengan sertipikat. Jika Anda membeli tanah girik dengan pola pikir “yang penting ada giriknya,” Anda sedang mengambil keputusan besar berdasarkan fondasi yang belum lengkap.
Kedudukan Girik Secara Hukum yang Sering Disalahpahami
Kesalahan paling umum di lapangan adalah menyamakan girik dengan bukti hak milik yang final. Padahal ATR/BPN berkali-kali menegaskan bahwa sertipikatlah yang menjadi bukti kepemilikan yang sah dan alat bukti yang kuat atas hak atas tanah yang sudah terdaftar. Bahkan dalam penjelasan PP No. 24 Tahun 1997 yang tertangkap pada basis regulasi BPK, sertifikat disebut sebagai alat pembuktian yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UUPA. Di berbagai infografis ATR/BPN daerah, pasal-pasal tentang hak terdaftar juga dijelaskan dengan tegas: hak atas tanah yang telah didaftarkan dibuktikan dengan sertipikat sebagai alat bukti yang kuat.
Sebaliknya, girik oleh ATR/BPN diposisikan sebagai bagian dari alat bukti tertulis tanah bekas milik adat atau bukti hak lama. Dalam narasi resmi tahun 2025–2026, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa girik, verponding, dan bukti hak lama lainnya bukan alat bukti kepemilikan tanah yang final, tetapi dapat menjadi petunjuk atau dasar awal untuk pendaftaran. Ini penting sekali. Kalau ada sengketa, Anda tidak masuk ke ruang pembuktian sekuat pemegang sertipikat yang datanya sudah dibukukan, melainkan masih harus membangun rantai bukti dari riwayat penguasaan, saksi, batas, surat desa, pajak, dan bukti-bukti lain.
Masalah lain yang sering disalahpahami adalah isu 2026. Banyak orang takut tanah girik akan langsung diambil negara jika belum disertipikatkan pada 2026. Penjelasan resmi ATR/BPN justru membantah kabar itu. Yang benar, PP No. 18 Tahun 2021 memang mengatur kewajiban pendaftaran alat bukti tertulis tanah bekas milik adat dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya PP tersebut. Namun ATR/BPN menegaskan tidak ada pengambilalihan otomatis oleh negara hanya karena tanah belum bersertipikat. Dengan kata lain, ancaman utamanya bukan penyitaan mendadak, tetapi melemahnya posisi bukti lama dan makin pentingnya sertifikasi untuk kepastian hukum.
Inilah sebabnya membeli tanah girik harus dibaca sebagai transaksi atas objek yang status hukumnya belum sepenuhnya “matang.” Bukan berarti pasti bermasalah, tetapi tingkat kehati-hatiannya harus jauh lebih tinggi daripada saat membeli tanah yang sudah bersertipikat.
Risiko Pertama: Kepastian Hukumnya Lebih Lemah
Risiko terbesar membeli tanah girik adalah posisi hukum Anda sebagai pembeli tidak sekuat jika tanah itu sudah bersertipikat. Sertipikat, menurut penjelasan ATR/BPN dan dasar regulasi pendaftaran tanah, adalah alat bukti yang kuat. Sementara girik hanya dipakai sebagai bukti hak lama atau petunjuk awal dalam proses pendaftaran. Itu berarti, selama tanah belum terdaftar dan belum bersertipikat, Anda masih berada di tahap pembuktian awal, bukan di tahap hak yang sudah dibukukan secara penuh.
Dari sudut pandang praktis, kepastian hukum yang lebih lemah ini membuat Anda lebih rentan menghadapi pertanyaan-pertanyaan mendasar: apakah benar penjual adalah pihak yang berhak, apakah riwayat tanahnya bersih, apakah tidak ada bagian tanah yang pernah dialihkan sebelumnya, apakah batas yang ditunjuk benar, dan apakah dokumen yang ada konsisten dengan penguasaan fisiknya. Pada tanah bersertipikat, pertanyaan-pertanyaan ini belum tentu hilang total, tetapi dasar awalnya jauh lebih kuat karena sudah ada data fisik dan yuridis yang tercatat di kantor pertanahan. Pada tanah girik, beban verifikasi justru banyak berada di pundak calon pembeli.
Karena itulah, membeli tanah girik tanpa pemeriksaan mendalam pada dasarnya sama seperti membeli aset dengan kepastian hukum yang masih harus Anda bangun sendiri. Banyak orang tidak sadar bahwa mereka bukan hanya membeli tanah, tetapi juga membeli pekerjaan administratif, pembuktian, dan potensi sengketa yang bisa muncul sesudah transaksi.
Risiko Kedua: Klaim Ganda dan Sengketa Lebih Mudah Terjadi
Alasan mengapa sertifikasi tanah selalu didorong oleh ATR/BPN salah satunya adalah untuk mencegah sengketa dan klaim ganda. Kantor-kantor pertanahan di berbagai daerah secara konsisten menyatakan bahwa pendaftaran tanah dan kepemilikan sertifikat resmi memberi kepastian hukum serta membantu menghindari sengketa maupun klaim ganda di kemudian hari. Kalimat ini terlihat sederhana, tetapi maknanya besar: jika sertifikasi mengurangi klaim ganda, maka tanah yang belum bersertipikat jelas memiliki ruang konflik yang lebih lebar.
Pada tanah girik, potensi klaim ganda bisa muncul karena beberapa hal. Riwayat peralihannya mungkin terjadi secara lisan atau hanya dengan kuitansi lama. Nama yang tercatat di dokumen desa belum tentu sama dengan penguasa fisik sekarang. Ada kemungkinan sebagian tanah pernah dijual sebagian tanpa pemetaan yang rapi. Ada juga kemungkinan ahli waris yang lain belum sepenuhnya setuju. Semua ini bukan tuduhan otomatis, melainkan risiko yang wajar melekat pada tanah yang belum masuk sistem sertifikasi formal.
Formulir dan persyaratan pendaftaran pertama kali yang dipublikasikan beberapa kantor pertanahan menunjukkan hal ini dengan sangat jelas. Untuk mendaftarkan tanah yang masih berbasis bukti lama, pemohon biasanya diminta melampirkan surat pernyataan penguasaan fisik, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan riwayat kepemilikan tanah dari kepala desa atau lurah, persetujuan pemilik berbatasan, sket bidang tanah, dan bukti pemasangan tanda batas. Kalau semua unsur itu harus dibangun dalam proses pendaftaran, artinya negara memang menyadari bahwa tanah seperti ini memerlukan pembuktian berlapis.
Dengan kata lain, membeli tanah girik yang belum bersertifikat berarti Anda masuk ke aset yang secara struktur pembuktiannya lebih terbuka terhadap bantahan. Bukan karena semua tanah girik bermasalah, tetapi karena sistem pembuktiannya memang belum sekuat tanah yang sudah terdaftar.
Risiko Ketiga: Batas Tanah dan Luas Sering Belum Sepenuhnya Kokoh
Banyak calon pembeli merasa yakin hanya karena penjual bisa menunjukkan batas tanah secara fisik: “dari pohon mangga sampai tembok belakang,” atau “batasnya patok ini sampai parit itu.” Padahal batas fisik seperti ini belum tentu identik dengan batas kadastral yang nantinya diakui dalam pendaftaran. Justru karena itulah proses pendaftaran pertama kali membutuhkan sket bidang, persetujuan pihak berbatasan, tanda batas, dan pengukuran.
Risiko pada tanah girik bukan sekadar luas di atas kertas yang belum presisi, tetapi juga kemungkinan adanya perbedaan persepsi antar tetangga, antar ahli waris, atau antara penjual dengan catatan desa. Selama tanah belum melalui proses pengukuran dan pembukuan formal, apa yang dianggap “sudah jelas” oleh penjual bisa saja belum benar-benar kuat ketika diperiksa lebih jauh. Di sinilah banyak pembeli terjebak. Mereka mengira tanah aman karena lokasinya nyata, padahal kepastian administratif soal luas dan batasnya belum selesai.
Masalah batas ini bisa terlihat kecil saat transaksi, tetapi sangat besar dampaknya nanti. Begitu Anda ingin mendaftarkan tanah, membangun, menjual kembali, atau menghadapi keberatan dari tetangga, persoalan batas akan langsung menjadi isu utama. Jika sejak awal Anda membeli tanpa memeriksa batas dan riwayatnya secara serius, Anda berisiko mewarisi konflik yang sebelumnya tidak tampak.
Risiko Keempat: Proses Sertifikasi Setelah Membeli Tidak Selalu Sesederhana yang Dijanjikan
Kalimat paling berbahaya dalam transaksi tanah girik biasanya adalah, “Tenang saja, nanti tinggal urus sertifikat.” Kalimat itu terdengar menenangkan, tetapi sering menyesatkan karena menyederhanakan proses yang sebenarnya cukup detail. Publikasi resmi kantor pertanahan menunjukkan bahwa pendaftaran pertama kali berbasis girik atau bukti hak lama tidak berhenti pada menyerahkan satu lembar dokumen. Ada identitas pemohon, bukti perolehan, SPPT PBB, surat pernyataan penguasaan fisik, surat pernyataan tidak sengketa, surat riwayat kepemilikan dari kepala desa atau lurah, sket bidang, persetujuan batas, sampai saksi dan dokumen pendukung lain yang harus saling cocok.
Jadi, jika Anda membeli tanah girik, Anda harus siap menghadapi satu kemungkinan penting: proses sertifikasinya nanti membutuhkan kerja ekstra, waktu, biaya, dan pembuktian yang tidak sederhana. Kadang semua berjalan lancar. Tetapi kadang baru saat mulai diurus muncul masalah yang sebelumnya tidak pernah dibicarakan, misalnya perbedaan nama, riwayat waris yang belum jelas, keberatan tetangga, atau bukti perolehan yang tidak lengkap. Semua ini bukan hal yang aneh, justru sangat mungkin muncul pada tanah yang belum pernah ditertibkan secara formal.
Dari sudut pandang investasi maupun hunian, konsekuensinya jelas. Selama sertifikasi belum selesai, status tanah Anda belum berada di posisi seaman pemegang sertipikat. Jadi jangan membeli tanah girik dengan asumsi bahwa sertifikasinya pasti menjadi urusan kecil sesudah transaksi. Justru di situlah pekerjaan besarnya.
Risiko Kelima: Riwayat Kepemilikan Bisa Rumit dan Berlapis
Salah satu hal yang paling jarang diperiksa pembeli awam adalah rantai riwayat kepemilikan. Pada tanah bersertipikat, sebagian riwayat itu umumnya lebih mudah ditelusuri melalui data pertanahan. Pada tanah girik, riwayat sering bergantung pada kombinasi dokumen desa, catatan pajak lama, surat bawah tangan, kesaksian keluarga, dan penguasaan fisik. Itulah sebabnya formulir pendaftaran pertama kali dari kantor pertanahan meminta surat keterangan riwayat kepemilikan tanah dari kepala desa atau lurah sebagai salah satu lampiran penting.
Kerumitan riwayat ini sangat penting dalam praktik. Tanah bisa saja benar dikuasai satu keluarga selama puluhan tahun, tetapi peralihannya antar generasi belum pernah dibereskan secara rapi. Atau sebagian pernah dijual, tetapi batasnya tidak dicatat jelas. Atau ada warisan yang dibagi secara lisan. Pada saat situasi masih damai, semua terasa aman. Tetapi saat Anda datang sebagai pembeli luar, barulah potensi masalah muncul ke permukaan.
Karena itu, risiko membeli tanah girik bukan hanya terletak pada dokumennya hari ini, melainkan juga pada seberapa bersih jejak perpindahannya dari masa lalu sampai sekarang. Semakin panjang rantai yang tidak tertib, semakin besar tanggung jawab Anda untuk memeriksanya.
Risiko Keenam: Isu 2026 Bisa Membuat Pembeli Salah Ambil Keputusan
Tahun 2026 membuat banyak orang panik karena beredar kabar bahwa tanah girik atau letter C akan otomatis diambil negara jika belum disertipikatkan. Penjelasan resmi ATR/BPN menegaskan kabar itu tidak benar. Tanah masyarakat tidak otomatis diambil negara hanya karena belum bersertipikat. Namun pada saat yang sama, ATR/BPN juga terus mengingatkan bahwa bukti hak lama harus segera didaftarkan dan posisinya tidak sama dengan sertipikat.
Masalahnya, kepanikan akibat hoaks 2026 bisa dimanfaatkan oleh penjual maupun pembeli yang tidak teliti. Ada penjual yang memakai narasi “beli sekarang sebelum aturan berubah,” seolah-olah kondisi mendesak membuat Anda tidak perlu cek mendalam. Ada juga pembeli yang salah paham: karena mendengar tanah tidak akan diambil negara, lalu merasa girik sudah sama amannya dengan sertipikat. Kedua sikap itu sama-sama keliru. Yang benar, tidak ada penyitaan otomatis, tetapi justru sekarang adalah waktu yang makin penting untuk melihat apakah tanah itu realistis dan siap didaftarkan.
Jadi, kalau Anda membeli tanah girik pada 2026 atau setelahnya, kerangka berpikir yang sehat adalah ini: jangan panik, tetapi jangan juga santai berlebihan. Fokus Anda harus pada kelayakan pendaftaran, kekuatan riwayat hak, dan kesiapan tanah itu untuk segera masuk ke sistem sertifikasi.
Risiko Ketujuh: Anda Bisa Mewarisi Beban Administratif Penjual
Banyak transaksi tanah girik secara psikologis terasa sederhana: penjual menyerahkan girik, pembeli membayar, lalu selesai. Padahal secara substantif, pembeli sering justru mewarisi seluruh pekerjaan rumah administrasi yang belum pernah diselesaikan oleh penjual. Dari berkas resmi pendaftaran pertama kali, terlihat jelas bahwa tanah seperti ini perlu ditopang oleh bukti penguasaan fisik, riwayat kepemilikan, tanda batas, persetujuan pihak berbatasan, dan keterangan tidak sengketa. Kalau penjual belum pernah menata semua itu, maka beban itu akan bergeser ke pembeli setelah transaksi.
Ini penting dipahami dari awal, terutama jika Anda membeli karena merasa “bisa diurus nanti.” Pertanyaannya bukan apakah bisa diurus, tetapi siapa yang menanggung risiko jika ternyata ada kekurangan dokumen, jika lurah meminta riwayat lebih lengkap, jika ahli waris lain muncul, atau jika tetangga keberatan pada saat pengukuran. Kalau tidak diatur jelas sejak awal, semua itu bisa menjadi masalah Anda sebagai pemilik baru.
Maka salah satu risiko tersembunyi membeli tanah girik adalah Anda tidak hanya membeli tanah, tetapi juga membeli persoalan administratif masa lalu yang belum pernah dibereskan dengan benar.
Risiko Kedelapan: Nilai Murah di Depan Bisa Berubah Menjadi Biaya dan Waktu di Belakang
Saya tidak menyebut ini semata soal harga pasar, tetapi soal total beban setelah pembelian. Banyak orang tertarik pada tanah girik karena harga awal terasa lebih ringan. Namun setelah transaksi, muncul kebutuhan untuk mengumpulkan dokumen, membuat surat pernyataan, mengurus riwayat tanah, memasang batas, menghadirkan saksi, mengikuti pengukuran, hingga menyelesaikan keberatan bila ada. Struktur persyaratan resmi pendaftaran pertama kali dan PTSL menunjukkan bahwa proses menuju sertipikat memang memerlukan lapisan administrasi yang tidak sedikit.
Artinya, harga murah di depan belum tentu berarti total biaya kepemilikan lebih rendah. Kadang Anda membayar lebih sedikit di awal, tetapi membayar dengan waktu, tenaga, dan ketidakpastian di belakang. Untuk pembeli yang memang siap mengurus dan memahami risikonya, ini bisa jadi keputusan yang rasional. Tetapi bagi pembeli yang mengira semua akan berjalan otomatis, perbedaan ini sering baru terasa setelah uang terlanjur keluar.
Cara Aman Memeriksa Tanah Girik Sebelum Membeli
Kalau Anda tetap mempertimbangkan membeli tanah girik, langkah paling aman adalah memperlakukan transaksi itu sebagai transaksi berisiko menengah sampai tinggi yang wajib diperiksa berlapis. Pertama, pastikan siapa pihak yang menjual benar-benar penguasa dan pemilik yang berhak secara riwayat. Jangan berhenti pada nama yang tertulis di girik. Cocokkan juga identitas penjual, hubungan keluarga, dan dasar perolehan tanahnya. Kalau tanah berasal dari warisan, periksa posisi para ahli waris. Kalau berasal dari jual beli lama, cek buktinya. Semakin tua riwayatnya, semakin penting Anda menelusuri mata rantainya.
Kedua, minta seluruh dokumen pendukung yang biasanya dibutuhkan saat pendaftaran pertama kali. Bukan karena Anda sudah akan mendaftarkan saat itu juga, tetapi karena dari kelengkapan dokumen itulah Anda bisa membaca apakah tanah ini realistis untuk disertifikatkan. Dokumen yang lazim muncul dalam rujukan resmi antara lain KTP dan KK, girik atau bukti hak lama, SPPT PBB terbaru, surat pernyataan penguasaan fisik, surat pernyataan tidak sengketa, surat riwayat kepemilikan tanah dari kepala desa/lurah, sket bidang, dan bukti persetujuan batas dari pihak berbatasan. Kalau penjual tidak mampu menunjukkan hal-hal mendasar ini, Anda harus ekstra waspada.
Ketiga, cek penguasaan fisik di lapangan. Datangi objek tanah, lihat batasnya, lihat siapa yang menguasai, dan tanyakan kepada tetangga sekitar dengan hati-hati. Pada tanah yang belum bersertipikat, penguasaan fisik dan pengakuan lingkungan sering menjadi bagian penting dari gambaran awal. Walaupun keterangan tetangga bukan bukti formal final, ia berguna untuk menguji apakah cerita penjual konsisten dengan realitas lapangan.
Keempat, tanyakan secara eksplisit apakah tanah sedang sengketa, pernah disengketakan, atau pernah dijadikan jaminan. Bahwa formulir pengakuan hak dan surat pernyataan penguasaan fisik dari kantor pertanahan memuat unsur “tidak sengketa” dan “tidak menjadi jaminan hutang” menunjukkan dua hal ini memang sangat material dalam pendaftaran.
Kelima, jangan bayar lunas sebelum Anda yakin tanah itu punya jalan realistis menuju sertifikasi. Kalau perlu, strukturkan transaksi agar sebagian pembayaran terkait dengan kelengkapan dokumen atau progres penataan administratif. Ini bukan sekadar strategi tawar-menawar, tetapi bentuk manajemen risiko.
Apakah Tanah Girik Selalu Harus Dihindari
Tidak selalu. Ada tanah girik yang riwayatnya sangat jelas, penguasaan fisiknya kuat, lingkungan mengakui, batasnya terang, dan dokumennya rapi sehingga proses pendaftarannya realistis. Ada juga tanah girik yang justru sudah lama dipakai keluarga secara damai dan tinggal menunggu penertiban administrasi. Jadi, persoalannya bukan pada kata “girik” semata, melainkan pada seberapa kuat fondasi pembuktiannya dan seberapa siap tanah itu masuk ke proses sertifikasi.
Yang salah adalah membeli tanah girik dengan standar pemeriksaan yang sama longgarnya seperti membeli barang konsumsi biasa. Jika Anda ingin tetap membeli, maka keputusan itu harus berbasis due diligence yang jauh lebih ketat. Semakin tinggi ketidakpastiannya, semakin besar alasan Anda untuk menahan diri atau setidaknya menegosiasikan struktur transaksi yang melindungi posisi Anda.
Jalan Keluar Jika Sudah Terlanjur Membeli Tanah Girik
Kalau Anda sudah membeli tanah girik, langkah paling rasional bukan panik, melainkan segera menata jalur pendaftarannya. ATR/BPN terus mendorong masyarakat mendaftarkan tanah, baik melalui PTSL maupun pendaftaran pertama kali, agar kepemilikan diakui secara hukum dan lebih aman dari sengketa maupun klaim ganda. Bahkan dalam berbagai informasi resmi 2025–2026, masyarakat yang masih memegang girik diminta tidak khawatir, tetapi segera menyiapkan surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah untuk proses sertifikasi.
Secara praktis, fokus Anda ada pada tiga hal. Pertama, rapikan rantai dokumen. Kedua, pastikan batas dan penguasaan fisik benar-benar jelas. Ketiga, gunakan jalur resmi pendaftaran sedini mungkin. Semakin lama ditunda, semakin besar kemungkinan saksi sulit ditemukan, riwayat makin kabur, atau muncul pihak lain yang ikut mengklaim.
Penutup
Risiko membeli tanah girik yang belum bersertifikat pada dasarnya lahir dari satu kenyataan utama: Anda sedang membeli tanah yang belum memiliki tingkat kepastian hukum setara sertipikat. Girik masih bisa dipakai sebagai dasar awal atau petunjuk untuk pendaftaran tanah, tetapi bukan pengganti sertipikat. Karena itu, risikonya mencakup lemahnya posisi pembuktian, peluang sengketa dan klaim ganda, ketidakjelasan batas dan riwayat, proses sertifikasi yang tidak selalu sederhana, serta potensi Anda mewarisi beban administrasi dari penjual. Di sisi lain, kabar bahwa tanah girik otomatis diambil negara pada 2026 juga tidak benar; yang benar adalah urgensi untuk segera mendaftarkan tanah agar perlindungan hukumnya menjadi jauh lebih kuat.
Jadi, keputusan membeli tanah girik tidak boleh didasarkan pada satu kalimat “aman kok” atau satu lembar girik saja. Keputusan itu harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat, penguasaan fisik, dokumen pendukung, kesiapan pendaftaran, dan kemampuan Anda menanggung risiko bila proses legalisasi tidak berjalan semulus harapan. Kalau semua itu tidak siap, harga murah di depan bisa berubah menjadi masalah panjang di belakang.
Jika Anda ingin menjual properti di area Tangerang dengan proses yang lebih terarah dan komunikasi yang lebih rapi ke calon pembeli, Anda bisa mempertimbangkan layanan jasa titip jual properti tangerang agar pemasaran properti berjalan lebih efektif.
FAQ
1. Apakah girik sama dengan sertifikat tanah?
Tidak. ATR/BPN menegaskan girik dan bukti hak lama bukan sertifikat resmi dan bukan bukti kepemilikan penuh yang setara dengan sertipikat. Girik diposisikan sebagai bukti hak lama atau petunjuk awal untuk pendaftaran tanah.
2. Apakah membeli tanah girik otomatis berbahaya?
Tidak otomatis, tetapi risikonya lebih tinggi dibanding membeli tanah yang sudah bersertipikat. Anda harus memeriksa riwayat kepemilikan, penguasaan fisik, batas tanah, surat tidak sengketa, dan kesiapan pendaftaran pertama kali. Persyaratan resmi pendaftaran memang menunjukkan bahwa pembuktian tanah berbasis girik memerlukan banyak dokumen pendukung.
3. Apakah tanah girik bisa disertifikatkan?
Bisa. PP No. 24 Tahun 1997 masih membuka penggunaan alat bukti hak lama untuk pendaftaran, dan ATR/BPN juga menjelaskan bahwa girik, letter C, serta surat lama lain masih dapat menjadi dasar awal untuk pendaftaran tanah melalui jalur resmi seperti PTSL atau pendaftaran pertama kali.
4. Benarkah tanah girik yang belum disertifikatkan pada 2026 akan diambil negara?
Tidak benar. ATR/BPN telah membantah isu itu. Yang diatur adalah kewajiban pendaftaran bukti hak lama, bukan pengambilalihan otomatis oleh negara.
5. Apa risiko terbesar membeli tanah girik?
Risiko terbesar adalah kepastian hukumnya lebih lemah karena girik bukan alat bukti sekuat sertipikat. Akibatnya, Anda lebih rentan menghadapi sengketa, klaim ganda, dan masalah pembuktian saat pendaftaran atau saat ada pihak lain menggugat.
6. Dokumen apa saja yang sebaiknya dicek sebelum membeli tanah girik?
Minimal cek girik atau alas hak lamanya, identitas penjual, SPPT PBB terbaru, surat riwayat kepemilikan dari desa/lurah, surat pernyataan penguasaan fisik, surat tidak sengketa, sket bidang, serta persetujuan batas dari pihak berbatasan. Semua ini konsisten muncul dalam formulir pendaftaran pertama kali yang dipublikasikan kantor pertanahan.
7. Apakah tanah girik bisa aman dibeli?
Bisa lebih aman jika riwayatnya jelas, penguasaan fisiknya nyata, dokumennya lengkap, tidak sengketa, dan punya jalur realistis untuk segera disertifikatkan. Tetapi tingkat kehati-hatiannya tetap harus lebih tinggi dibanding tanah yang sudah memiliki sertipikat.
8. Setelah membeli tanah girik, apa langkah terbaik?
Segera rapikan dokumen dan ajukan pendaftaran tanah melalui jalur resmi seperti PTSL atau pendaftaran pertama kali. ATR/BPN terus mendorong masyarakat yang masih memegang girik untuk segera mengurus sertifikasi agar memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat.
commentKomentar (0)
support_agent Kontak Agen
Agen kami siap membantu Anda mendapatkan properti idaman Anda!
article Artikel Blog »
SkyHouse BSD City: Hunian Strategis Dekat AEON & ICE BSD
- account_circle admin
Cara Membuka Blokir Sertifikat Tanah
- account_circle admin
Cara Mengecek Developer Legal atau Tidak
- account_circle admin
Cara Menghindari Double Selling Properti
- account_circle admin


Eva Susanti
Saat ini belum ada komentar